Jagat maya kembali dihebohkan dengan temuan Ombudsman RI yang melakukan sidak mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada awal pekan ini. Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan apa yang mereka sebut sebagai 'klaster mewah' bagi sejumlah warga binaan, termasuk sel mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Fasilitas yang ditemukan mulai dari pendingin ruangan (AC), televisi layar datar, kulkas, hingga minuman keras (miras) yang diselundupkan. Temuan ini sontak memicu gelombang kemarahan netizen dan mendesak reformasi total di tubuh pemasyarakatan menjelang 2026.
Kronologi Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong
Inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI pada Senin (10/2/2025) itu berawal dari laporan masyarakat dan pengaduan internal tentang dugaan diskriminasi fasilitas di Lapas Cibinong. Tim Ombudsman yang dipimpin langsung oleh Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menyusuri blok-blok hunian dan menemukan sejumlah sel yang jauh berbeda dari standar. Di blok khusus, tepatnya di sel nomor 8, terlihat AC, TV, kulkas, dispenser, hingga mesin kopi. Penghuninya? Ferdy Sambo, yang tengah menjalani hukuman seumur hidup. Tidak hanya itu, tim juga menemukan botol miras di dalam sel beberapa warga binaan lain. "Ini jelas pelanggaran berat. Kami akan mendalami siapa yang bertanggung jawab," tegas Najih dalam konferensi pers usai sidak.
Menurut data Ombudsman, dari 12 sel yang diperiksa, 5 di antaranya terindikasi sebagai 'klaster mewah' dengan fasilitas di luar ketentuan. Sementara blok lain, yang dihuni ratusan warga binaan, justru penuh sesak dan minim ventilasi. Temuan ini langsung menuai reaksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berjanji akan menindak tegas oknum yang terlibat. Namun, bagi netizen, janji itu terasa basi mengingat kasus serupa sudah berulang kali terjadi.
Akar Masalah: Budaya Feodal dan Lemahnya Pengawasan
Fenomena 'klaster mewah' di lapas bukanlah hal baru. Sejak lama, lembaga pemasyarakatan di Indonesia kerap diwarnai praktik jual beli fasilitas. Warga binaan dengan uang atau koneksi bisa mendapatkan sel VIP, sementara yang tidak mampu harus berdesakan di sel sempit. Menurut pakar kriminologi UI, Adrianus Meliala, akar masalahnya adalah budaya feodal dan lemahnya sistem pengawasan. "Petugas lapas sering kali tidak memiliki integritas, dan pengawasan internal tidak berjalan. Ini seperti negara dalam negara," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Selain itu, overkapasitas menjadi pemicu. Lapas Cibinong sendiri memiliki kapasitas 500 orang, tetapi dihuni lebih dari 1.200 warga binaan. Kondisi ini menciptakan celah bagi petugas untuk 'menjual' fasilitas sebagai sumber pendapatan tambahan. Tidak heran jika miras dan barang terlarang lainnya bisa masuk. Ombudsman mencatat bahwa pada 2024, terdapat 47 laporan serupa di berbagai lapas di Indonesia, namun hanya segelintir yang ditindaklanjuti hingga tuntas.
"Ini bukan sekadar soal Ferdy Sambo atau miras. Ini soal keadilan yang dijual di balik jeruji. Kalau lapas jadi pasar, mau dibawa ke mana negara ini?" — Om Lambe Curah
Analisis Dampak: Ketidakadilan yang Melegitimasi Kejahatan
Temuan ini bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga soal keadilan sosial. Ketika warga binaan mampu membeli kenyamanan, maka hukuman kehilangan esensi pembinaan. Publik melihat bahwa hukum bisa dibeli, dan ini merusak kepercayaan terhadap sistem peradilan. Dalam jangka panjang, ketidakadilan ini bisa memicu resistensi dan memperburuk keamanan di dalam lapas. Belum lagi dampak psikologis bagi warga binaan biasa yang melihat perbedaan perlakuan.
Dari sisi finansial, praktik ini juga menimbulkan kerugian negara. Fasilitas mewah seperti AC dan kulkas di sel tidak mungkin dibeli tanpa aliran dana ilegal. Menurut perkiraan Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara dari penyimpangan di lapas mencapai Rp 1,2 triliun per tahun. Angka ini mencakup suap, pemerasan, dan penggelapan anggaran. Jika dibiarkan, reformasi pemasyarakatan yang digadang-gadang akan berjalan di tempat.
| Aspek | Klaster Mewah | Blok Umum |
|---|---|---|
| Fasilitas | AC, TV, kulkas, mesin kopi, miras | Ventilasi minim, kasur tipis, air terbatas |
| Jumlah penghuni per sel | 1-2 orang | 6-10 orang |
| Akses | Terbatas, hanya untuk yang mampu | Terbuka, siapa saja |
| Biaya tidak resmi | Rp 50-100 juta (info internal) | Gratis, tapi penuh |
Desakan Reformasi Pemasyarakatan 2026
Menghadapi temuan ini, berbagai pihak mendesak reformasi total di sistem pemasyarakatan. Ombudsman merekomendasikan audit menyeluruh, rotasi petugas, dan pemasangan CCTV di seluruh area lapas. Kemenkumham pun berjanji akan mempercepat digitalisasi pengawasan dan menerapkan sanksi tegas. Namun, pengamat menilai perlu ada perubahan paradigma dari 'pembalasan' menjadi 'pembinaan'. "Reformasi tidak cukup hanya ganti petugas. Butuh sistem yang transparan dan partisipasi publik," kata Direktur Eksekutif ICW, Fatia Maulidiyanti.
Di sisi lain, netizen di media sosial ramai membahas tagar #ReformasiPemasyarakatan dan #LapasBukanHotel. Banyak yang menyoroti pentingnya edukasi hukum dan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terlena dengan narasi yang menormalkan korupsi. Bagi Om Lambe, ini saatnya kita sebagai netizen cerdas untuk terus mengawal isu ini. Jangan sampai heboh hanya sehari lalu lupa. Mari gunakan kekuatan linimasa untuk menekan pemerintah agar serius membenahi lapas.
Sebagai penutup, penting bagi kita untuk memahami bahwa keadilan bukanlah barang dagangan. Jika lapas sudah jadi pasar, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya. Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik balik reformasi pemasyarakatan menuju Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.